Nama :
Mohammad Andika
NPM :
14110489
Kelas :
4KA25
Etika Profesi Seorang Tukang Parkir
Tukang
parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur
tata cara parkir memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk
parkir sampai kendaraan itu keluar parkiran, semuanya itu adalah tanggung jawab
tukang parkir!
tukang parkir merupakan profesi yang terlatih bukan
terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu
bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat
melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar! sebagai tukang parkir hendaknya
mempunyai atribut-atribut seperti ini:
1. topi, tukang
parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai
pelindung kepala sangat diperlukan.
2.
rompi atau jaket tukang parkir,
rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang
parkir!
3. peluit,
dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang
ingin memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang
parkir yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil!
tugas seoarang tukang parkir tidaklah mudah mereka
haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:
1.
Memparkirkan
kendaraan dengan aman dan baik!
2.
Menjaga dan
mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman!
3.
Apabila cuaca
panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat
duduk pada kendaraan sepeda motor (bisa juga mengelap tempat duduk motor
tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor]!
4.
Mengeluarkan
kendaraan dengan aman dan lancar! Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang
mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar
tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karna tidak
boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar tidak diketahui maka
uangpun tak dapat diraih.
Tukang Parkir dibedakan menjadi dua jenis yaitu tukang
parkir resmi dan tukang parkir tidak resmi/liar. pada dasarnya kedua-duanya
sama-sama mengemban tugas yang sama bedannya kalau resmi dikelolah oleh suatu
badan/institusi tertentu seperti pemerintah atau suatu perusahaan tertentu,
sedangkan tukang parkir tidak resmi/liar biasanya dikelolah oleh seseorang yang
berkuasa di suatu wilayah tertentu.
yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang
parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan
tukang parkir tidak resmi/liar. aturan-aturan tersebut adalah:
1. Wilayah
operasi biasanya di tentukan oleh jagoaan/preman dari wilayah tersebut.
2.
Tarif sekitar Rp. 1000 sampai Rp.
2000 untuk mobil sedangkang motor sekitar Rp. 500 sampai Rp. 1000 untuk motor,
tentunya tarif ini disamping tip yang diberikan oleh pelanggan.
3.
Dalam satu wilayah parkir
dikelolah/dipegang oleh 1 atau 2 orang.
4.
Tip yang didapat dari pelanggan
dikumpulkan dalam sehari dan dibagi rata untuk para tukang parkir yang sedang
bertugas dan pemegang wilayah tersebut.
5.
Untuk hasil tarif parkir ada 2 jenis
pembagian pendapatan(tergantung peraturan yang ditetapkan oleh penguasa wilayah
tersebut)yang pertama sistem bagi dua anatara tukang parkir yang sedang
bertugas dengan pemegang wilayah tersebut, biasanya 60% : 40% dan yang satu
lagi adalah sistem setoran, yaitu suatu wilayah tersebut menyetor sejumlah uang
yang kisarannya kurang lebih Rp.100.000 sampai Rp. 200.000 per harinya tergantung
wilayah dan kebijakannya.
6.
Pembagian jam kerja untuk para
tukang parkir ditentukan sendiri oleh tukang parkirnya, biasanya mengguakan
sistem shiff.
7. Jika
mengalami suatu masalah seperti nabrak atau lainnya ditangani
Link Video youtube
Tidak ada komentar:
Posting Komentar