Nama :
Mohammad Andika
NPM :
14110489
Kelas :
4KA25
Pelanggaran Etika IT
1.1 LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik
perilakumasyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasidan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless)dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsungdemikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selainmemberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa sekarang ini kemajuan
teknologi dan informasi di dunia sedang berkembang dengan pesatnya, tentu juga
di Indonesia , dimana sekarang ini sangat di rasakan adanya kemajuan teknologi
terutama di bidang internet dan dunia IT, seperti yang kita tahu bahwa sekarang
ini sangatlah jarang bila dalam kehidupan sehari – hari kita tidak menggunakan
produk IT sama sekali, sebagai contoh, penggunaan internet dalam kehidupan
sehari-hari seperti untuk bekerja, mencari tugas, main game, situs jejaring
social, email, chatting, dan lain-lain.
Dampak positif dari kemajuan teknologi IT ini dapat dirasakan
sangat membantu dalam kehidupan sehari – hari kita, selain dari dampak positif
itu , ada pula dampak negative yang timbul dari kemajuan teknologi IT tersebut
contohnya terjadi tindak kriminalitas internet dan berbgai pelanggaran etika laintya
di Indonesia
1.2 TUJUAN
- Memberikan informasi kepada khalayak luas mengenai pelanggaran etika IT di Indonesia
- Menjelaskan secara lebih terperinci langkah – langkah yang dilakukanb oleh oknum- oknum yang bersangkutan
- Menanamkan agar terciptanya kesadaran bagi masyarakat akan buruknya tindak pelanggaran IT
- Memberikan cara penangulangan terhadap pelanggaran IT
2.1. Undang-undang
ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik)
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagi bukti yang sah di pengadilan
2.2. Pengertian Cyber
Crime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online,
pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografi anak,
dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai
unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer
sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi
online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya
yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP
tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online
dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui
metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game
online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan
alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal
tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
2.3. Motif Kegiatan
Cyber crime
a) Cybercrime yang
menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b) Cybercrime yang
menyerang hak milik (Against Property) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c) Cybercrime yang
menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan,
atau menghancurkan suatu Negara.
2.4. Faktor Penyebab
Jika dipandang dari
sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia
maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
- Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan
dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan
yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi
menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
- Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
jaringan. Keamanan jaringan
merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat
kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam
skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.5. Karakteristik
Cyber Crime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak criminal yang dilakukan
secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan
memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok
kejahatan yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar,
mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan,
memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Cybercrime sendiri
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di
atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini
jga bersifat global. Cybercrime
seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum
negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas(anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh
hukum.
- Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan
yang mudah terlihat. Jika kejahatan
konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
- Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus
yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang
yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan
stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap
remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
- Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi
informasi dalam modus operandi,
itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak
menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik
pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti
waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
2.6. Jenis-Jenis
Cyber Crime
Berdasarkan Jenis
Kejahatan
- CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
- HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
- CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
- DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
- SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
- MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
2.7. Perkembangan
Cyber Crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri perkembangan cyber
crime patut diacungi jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap
sebagai salah satu negara terbelakang dalam segala hal, namun prestasi yang
sangat berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di
US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun
1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India.
Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan
Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan,
Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Dalam 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan
Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer
kita semua dan tidak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama
yang kurang bagus mengapa? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika tidak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
2.8. Cara Penanganan Dan
Contoh Kasus Cyber
Crime
2.8.1. Cara Penanganannya
Untuk menjaga keamanan
data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut telah
disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik pengamanan
data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:
2.8.1.1. Internet Firewall
Jaringan
komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall.
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem
internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak
dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall
bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filtermenyaring
komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa
lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan.
Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet
seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu
saja.
2.8.1.2. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim
disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan,
data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan
dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada
pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti
isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan
data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses
enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi
data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi
menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan
plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi
terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses
dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si
penerima dapat mengerti data yang dikirim.
2.8.1.3. Secure Socket Layer (SSL)
Jalur
pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh
banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh
penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang
berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang
berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi
data.
2.8.2. Contoh Kasus
Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
2.9. Pengertian Cyber
Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan
jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak
sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata.
2.10. Ruang
Lingkup Cyber Law
Ada beberapa lingkup
cyberlaw yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia saat ini yakni:
a) Kriminalisasi cybercrime
atau kejahatan didunia maya Dampak negative dari kejahatan didunia maya ini
telah banyak terjadi Indonesia,namun perangkat aturan yang ada pada saat ini
belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas,kejahatan ini semakin
berkembang seiring perkembangan teknologi informasi.Kejahatan sebenanya tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat,tidak ada kejahatan tanpa masyarakat.
b) Aspek Pembuktian Saat
ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khususnya dalam pasal 184 KUHP) belum
mengenal istilah bukti elektronik/digital sebagai bukti yang sah menurut
undang-undang.Masih banyak perdebatan khususnya antarra akademisi dan praktisi
mengenai hal ini.Untuk aspek perdata,pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun
untuk melakukan rechstivinding (penemuan hukum).Tapi untuk pidana tidak
demikian,asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana
jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine
previe lege poenali).Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat
sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi
lagi.
c) Aspek Hak Atas Kekayaan
Intelektual Termasuk didalamnya Hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang cukup
paten,merk,desain industry,rahasia dagang,sirkuit terpadu dan lain-lain.
d) Standarisasi di Bidang
Telamatika Penetapan standarisasi bidang telematika akan membantu masyarakat
untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi
informasi.
e) Aturan-aturan di Bidang
E-Bussiness Termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
f) Aturan-aturan di Bidang
E-Government Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik
maka efeknya adalah pelayanan kepada masyrakat menjadi lebuh baik.
g) Aturan Tentanng Jaminan
Keamanan dan Kerahasiaan Informasi Dalam menggunakan teknologi informasi.
h) Yuridikasi Hukum
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan.Karena pemetaan yang
mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan,antar wilayah dan
antar Negara.Sehingga penetapan yuridikasi yang jelas mutlak diperlukan.
2.11. topic-topik
cyber law
- Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di
setiap negara yaitu:
Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. - On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
2.12. komponen
cyber law
Adapun komponen-komponen
dari Cyberlaw sebagai berikut:
- Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukankeberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
- Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
- Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
- Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
- Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
2.13. Asas-Asas
Cyber law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang
berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
- Universality. Asas ini selayaknya memperoleh
perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas
ini disebut juga sebagai “universal
interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa
setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap
kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
2.14. Contoh Kasus Cyber
Law
Beberapa Contoh Kasus CYBER LAW dan Hukumnya .
- Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai
menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata
Markus, saat ini jauh lebih canggih.
Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan- Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan- Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
- Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). - Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya
dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu
setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran
atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Atau Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses dengan cara apapun kartu
kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk
memperoleh keuntunga.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Browser Hijackers
Browser
kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada
sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat
domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara
tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan :
lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Search hijackers
Adalah
kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah
menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang
tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak
dikenal.
Pelakunya
dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu
pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha
secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang
terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Surveillance software
Salah
satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah
komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data
setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu
hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal
software yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).